KOMITE AKREDITASI NASIONAL (KAN)
Komite
Akreditasi Nasional (KAN) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah
Presiden dan bertanggung jawab juga kepada Presiden. Anggotanya merupakan
perwakilan dari stakeholder yang terdiri dari: instansi pemerintah, dunia usaha,
konsumen, cendekiawan, dan kalangan profesional. Dibentuk berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua DSN No.465/IV.2.06/HK.01.04/9
Tahun 1992 tentang Komite Akreditasi Nasional, jucnto Keputusan Presiden Nomor
13 tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional, juncto Keputusan Presiden
Nomor 78 tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional.
KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi
otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian
(laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia
Apa
perbedaan akreditasi dengan sertifikasi?
Akreditasi adalah pengakuan formal yang diberikan
oleh badan akreditasi terhadap kompetensi suatu lembaga atau organisasi dalam
melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu. Sedangkan sertifikasi adalah
pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem
manajemen atau personal terhadap standar tertentu. Dalam hal ini, kita sering
mengenalnya dengan sebutan ISO.
Kami
sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam
pengurusan sertifikasi ISO. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar