KONSULTAN ISO 17025
Persyaratan Laboratorium yang Ingin
Mempersiapkan Diri untuk Akreditasi ISO/IEC 17025 ke Komite Akreditasi Nasional
(KAN)
1.
Aspek
Legal
Laboratorium harus mempunyai SK
pendirian dan SK penunjukan personil inti Laboratorium dari pejabat yang
berwenang. Jika laboratorium berada di bawah institusi pendidikan tinggi,
personil inti Laboratorium terdiri dari: Manajer Puncak (Rektor/Dekan/Kadep);
Manajer Teknis (Kepala Laboratorium/Staf yang ditunjuk); Manajer Mutu (Quality Manager/Management
Representative/Staf yang ditunjuk); Penyelia/Supervisor (Staf yang ditunjuk);
Laboran/Analis/Operator/Teknisi; Administrasi.
(Personil inti sebaiknya bukan pegawai
kontrak/asisten Laboratorium yang berganti-ganti orang setiap tahun.)
2.
Dokumentasi
(dapat dibantu Konsultan)
Laboratorium harus memiliki dokumen
sistem manajemen mutu Laboratoriumoratorium dengan hirarki sbb:
a.Panduan
Mutu / Pedoman Mutu / Manual Mutu yang berisi kebijakan seluruh persyaratan
ISO/IEC 17025 yang terdiri dari 15 persyaratan manajemen dan 10 persyararan
teknis.
b.Prosedur
Mutu / SOP yang menjelaskan aturan dan ketentuan operasional pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan pada Panduan Mutu.
c.Instruksi
Kerja / Panduan Kerja / Work Instruction / Petunjuk Teknis (Juknis) / Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) yang berisi tata cara pelaksanaan pekerjaan spesifik
sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Contoh: metode pengujian/kalibrasi, cara pengoperasian alat, dsb.
d.Formulir
pendukung berupa format standar/baku untuk mencatat/merekam setiap hasil
kegiatan.
3.
Ruang
Lingkup (dapat dibantu Konsultan)
Laboratorium harus menetapkan ruang
lingkup pengujian/kalibrasi yang akan diajukan ke KAN.
4.
Laboratorium
Komersial
Pemilihan Laboratorium dan ruang lingkup
pengujian/kalibrasi yang akan diakreditasi sebaiknya yang memiliki tujuan
komersial atau dapat dipasarkan jasanya, bukan Laboratorium dan ruang lingkup
pengujian/kalibrasi untuk praktikum mahasiswa (Teaching Laboratorium atau
Research Laboratorium). Laboratorium pengujian produk untuk proses Quality
Control (QC) pada industri juga dapat diakreditasi.
5.
Peralatan
Laboratorium harus membuat daftar
peralatan yang digunakan untuk mendukung ruang lingkup pengujian/kalibrasi yang
diajukan dengan bukti sertifikat kalibrasi alat dan rekaman hasil unjuk
kinerjanya.
6.
Standar
Acuan dan Bahan Acuan
Laboratorium harus membuat daftar
standar acuan (master calibrator) dan/atau bahan acuan (contoh: Certified
Reference Material) yang telah dimiliki/digunakan berkaitan dengan ruang
lingkup yang diajukan.
7.
Kompetensi
Personil
Laboratorium harus memiliki bukti
kompetensi personil (CV yang berisi pendidikan, pelatihan, keterampilan/skill,
pengalaman) berikut dengan bukti pelatihan yang telah diikuti, terutama
pelatihan teknis dan pelatihan manajemen mutu Laboratorium ISO/IEC 17025.
8.
Uji
Banding dan Uji Profisiensi
Laboratorium harus sudah pernah
mengikuti uji banding antar Laboratoriumoratorium dan/atau uji profisiensi
untuk parameter uji yang akan diakreditasi.
Kami
sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam
pengurusan sertifikasi ISO. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau
ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak
Kami
CV
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar