Kamis, 30 Agustus 2018

KONSULTAN ISO 17025


KONSULTAN ISO 17025

Persyaratan Laboratorium yang Ingin Mempersiapkan Diri untuk Akreditasi ISO/IEC 17025 ke Komite Akreditasi Nasional (KAN)

1.     Aspek Legal
Laboratorium harus mempunyai SK pendirian dan SK penunjukan personil inti Laboratorium dari pejabat yang berwenang. Jika laboratorium berada di bawah institusi pendidikan tinggi, personil inti Laboratorium terdiri dari: Manajer Puncak (Rektor/Dekan/Kadep); Manajer Teknis (Kepala Laboratorium/Staf yang ditunjuk); Manajer Mutu (Quality Manager/Management Representative/Staf yang ditunjuk); Penyelia/Supervisor (Staf yang ditunjuk); Laboran/Analis/Operator/Teknisi; Administrasi.

(Personil inti sebaiknya bukan pegawai kontrak/asisten Laboratorium yang berganti-ganti orang setiap tahun.)

2.     Dokumentasi (dapat dibantu Konsultan)
Laboratorium harus memiliki dokumen sistem manajemen mutu Laboratoriumoratorium dengan hirarki sbb:

a.Panduan Mutu / Pedoman Mutu / Manual Mutu yang berisi kebijakan seluruh persyaratan ISO/IEC 17025 yang terdiri dari 15 persyaratan manajemen dan 10 persyararan teknis.
b.Prosedur Mutu / SOP yang menjelaskan aturan dan ketentuan operasional pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan pada Panduan Mutu.
c.Instruksi Kerja / Panduan Kerja / Work Instruction / Petunjuk Teknis (Juknis) / Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang berisi tata cara pelaksanaan pekerjaan spesifik sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. Contoh: metode pengujian/kalibrasi, cara pengoperasian alat, dsb.
d.Formulir pendukung berupa format standar/baku untuk mencatat/merekam setiap hasil kegiatan.

3.     Ruang Lingkup (dapat dibantu Konsultan)
Laboratorium harus menetapkan ruang lingkup pengujian/kalibrasi yang akan diajukan ke KAN.

4.     Laboratorium Komersial
Pemilihan Laboratorium dan ruang lingkup pengujian/kalibrasi yang akan diakreditasi sebaiknya yang memiliki tujuan komersial atau dapat dipasarkan jasanya, bukan Laboratorium dan ruang lingkup pengujian/kalibrasi untuk praktikum mahasiswa (Teaching Laboratorium atau Research Laboratorium). Laboratorium pengujian produk untuk proses Quality Control (QC) pada industri juga dapat diakreditasi.

5.     Peralatan
Laboratorium harus membuat daftar peralatan yang digunakan untuk mendukung ruang lingkup pengujian/kalibrasi yang diajukan dengan bukti sertifikat kalibrasi alat dan rekaman hasil unjuk kinerjanya.

6.     Standar Acuan dan Bahan Acuan
Laboratorium harus membuat daftar standar acuan (master calibrator) dan/atau bahan acuan (contoh: Certified Reference Material) yang telah dimiliki/digunakan berkaitan dengan ruang lingkup yang diajukan.

7.     Kompetensi Personil
Laboratorium harus memiliki bukti kompetensi personil (CV yang berisi pendidikan, pelatihan, keterampilan/skill, pengalaman) berikut dengan bukti pelatihan yang telah diikuti, terutama pelatihan teknis dan pelatihan manajemen mutu Laboratorium ISO/IEC 17025.

8.     Uji Banding dan Uji Profisiensi
Laboratorium harus sudah pernah mengikuti uji banding antar Laboratoriumoratorium dan/atau uji profisiensi untuk parameter uji yang akan diakreditasi.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi ISO. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pilih SNI atau ISO?

Pilih SNI atau ISO? Tetapi, manakah yang penting, standar yang ditetapkan internasional atau nasional? Sebenarnya, penerapan SNI ...